Alumni STEI IQRA ANNISA 2008

18.58 Diposting oleh stei iqra annisa pekanbaru

Data alumni STEI IQRA ANNISA 2008




























































































Daftar Alumni STEI IQRA ANNISA 2008
 
  Nama Mohammad Winaryo
NIMKO 1220.04.0019
TTL Kedarbupat, 27 Juli 1986
Asal SLTA MAN Selat Panjang
Alamat
Jl. Rokan Gg. Ikhlas
Pesan & Kesan  
 
  Nama Nur Jamilah
NIMKO 1220.04.0020
TTL Parit Teladan, 27 Februari 1987
Asal SLTA SMU Perenda Peranggas
Alamat
Jl. Melati Pekanbaru
Pesan & Kesan  
 
  Nama Sri Hartati
NIMKO 1220.04.0023
TTL Alahair, 14 Mei 1986
Asal SLTA MAN Selat Panjang
Alamat Jl. Utama Rumbai
Kesan & Pesan  


Selengkapnya...

Ibnu Khaldun

05.40 Diposting oleh stei iqra annisa pekanbaru

Pemikiran-pemikirannya yang cemerlang mampu memberikan pengaruh besar bagi cendekiawan-cendekiawan Barat dan Timur, baik Muslim maupun non-Muslim. Dalam perjalanan hidupnya, Ibnu Khaldun dipenuhi dengan berbagai peristiwa, pengembaraan, dan perubahan dengan sejumlah tugas besar serta jabatan politis, ilmiah dan peradilan. Perlawatannya antara Maghrib dan Andalusia, kemudian antara Maghrib dan negara-negara Timur memberikan hikmah yang cukup besar. Ia adalah keturunan dari sahabat Rasulullah saw. bernama Wail bin Hujr dari kabilah Kindah.

Lelaki yang lahir di Tunisia pada 1 Ramadan 732 H./27 Mei 1332 M. adalah dikenal sebagai sejarawan dan bapak sosiologi Islam yang hafal Alquran sejak usia dini. Sebagai ahli politik Islam, ia pun dikenal sebagai bapak Ekonomi Islam, karena pemikiran-pemikirannya tentang teori ekonomi yang logis dan realistis jauh telah dikemukakannya sebelum Adam Smith (1723-1790) dan David Ricardo (1772-1823) mengemukakan teori-teori ekonominya. Bahkan ketika memasuki usia remaja, tulisan-tulisannya sudah menyebar ke mana-mana. Tulisan-tulisan dan pemikiran Ibnu Khaldun terlahir karena studinya yang sangat dalam, pengamatan terhadap berbagai masyarakat yang dikenalnya dengan ilmu dan pengetahuan yang luas, serta ia hidup di tengah-tengah mereka dalam pengembaraannya yang luas pula.

Selain itu dalam tugas-tugas yang diembannya penuh dengan berbagai peristiwa, baik suka dan duka. Ia pun pernah menduduki jabatan penting di Fez, Granada, dan Afrika Utara serta pernah menjadi guru besar di Universitas al-Azhar, Kairo yang dibangun oleh dinasti Fathimiyyah. Dari sinilah ia melahirkan karya-karya yang monumental hingga saat ini. Nama dan karyanya harum dan dikenal di berbagai penjuru dunia. Panjang sekali jika kita berbicara tentang biografi Ibnu Khaldun, namun ada tiga periode yang bisa kita ingat kembali dalam perjalan hidup beliau. Periode pertama, masa dimana Ibnu Khaldun menuntut berbagai bidang ilmu pengetahuan. Yakni, ia belajar Alquran, tafsir, hadist, usul fikih, tauhid, fikih madzhab Maliki, ilmu nahwu dan sharaf, ilmu balaghah, fisika dan matematika.

Dalam semua bidang studinya mendapatkan nilai yang sangat memuaskan dari para gurunya. Namun studinya terhenti karena penyakit pes telah melanda selatan Afrika pada tahun 749 H. yang merenggut ribuan nyawa. Ayahnya dan sebagian besar gurunya meninggal dunia. Ia pun berhijrah ke Maroko selanjutnya ke Mesir; Periode kedua, ia terjun dalam dunia politik dan sempat menjabat berbagai posisi penting kenegaraan seperti qadhi al-qudhat (Hakim Tertinggi). Namun, akibat fitnah dari lawan-lawan politiknya, Ibnu Khaldun sempat juga dijebloskan ke dalam penjara.

SETELAH keluar dari penjara, dimulailah periode ketiga kehidupan Ibnu Khaldun, yaitu berkonsentrasi pada bidang penelitian dan penulisan, ia pun melengkapi dan merevisi catatan-catatannya yang telah lama dibuatnya. Seperti kitab al-’ibar (tujuh jilid) yang telah ia revisi dan ditambahnya bab-bab baru di dalamnya, nama kitab ini pun menjadi Kitab al-’Ibar wa Diwanul Mubtada’ awil Khabar fi Ayyamil ‘Arab wal ‘Ajam wal Barbar wa Man ‘Asharahum min Dzawis Sulthan al-Akbar.

Kitab al-i’bar ini pernah diterjemahkan dan diterbitkan oleh De Slane pada tahun 1863, dengan judul Les Prolegomenes d’Ibn Khaldoun. Namun pengaruhnya baru terlihat setelah 27 tahun kemudian. Tepatnya pada tahun 1890, yakni saat pendapat-pendapat Ibnu Khaldun dikaji dan diadaptasi oleh sosiolog-sosiolog German dan Austria yang memberikan pencerahan bagi para sosiolog modern.

Karya-karya lain Ibnu Khaldun yang bernilai sangat tinggi diantaranya, at-Ta’riif bi Ibn Khaldun (sebuah kitab autobiografi, catatan dari kitab sejarahnya); Muqaddimah (pendahuluan atas kitabu al-’ibar yang bercorak sosiologis-historis, dan filosofis); Lubab al-Muhassal fi Ushul ad-Diin (sebuah kitab tentang permasalahan dan pendapat-pendapat teologi, yang merupakan ringkasan dari kitab Muhassal Afkaar al-Mutaqaddimiin wa al-Muta’akh-khiriin karya Imam Fakhruddin ar-Razi).

DR. Bryan S. Turner, guru besar sosiologi di Universitas of Aberdeen, Scotland dalam artikelnya “The Islamic Review & Arabic Affairs” di tahun 1970-an mengomentari tentang karya-karya Ibnu Khaldun. Ia menyatakan, “Tulisan-tulisan sosial dan sejarah dari Ibnu Khaldun hanya satu-satunya dari tradisi intelektual yang diterima dan diakui di dunia Barat, terutama ahli-ahli sosiologi dalam bahasa Inggris (yang menulis karya-karyanya dalam bahasa Inggris).” Salah satu tulisan yang sangat menonjol dan populer adalah muqaddimah (pendahuluan) yang merupakan buku terpenting tentang ilmu sosial dan masih terus dikaji hingga saat ini.

Bahkan buku ini telah diterjemahkan dalam berbagai bahasa. Di sini Ibnu Khaldun menganalisis apa yang disebut dengan ‘gejala-gejala sosial’ dengan metoda-metodanya yang masuk akal yang dapat kita lihat bahwa ia menguasai dan memahami akan gejala-gejala sosial tersebut. Pada bab ke dua dan ke tiga, ia berbicara tentang gejala-gejala yang membedakan antara masyarakat primitif dengan masyarakat moderen dan bagaimana sistem pemerintahan dan urusan politik di masyarakat.

Bab ke dua dan ke empat berbicara tentang gejala-gejala yang berkaitan dengan cara berkumpulnya manusia serta menerangkan pengaruh faktor-faktor dan lingkungan geografis terhadap gejala-gejala ini. Bab ke empat dan kelima, menerangkan tentang ekonomi dalam individu, bermasyarakat maupun negara. Sedangkan bab ke enam berbicara tentang paedagogik, ilmu dan pengetahuan serta alat-alatnya. Sungguh mengagumkan sekali sebuah karya di abad ke-14 dengan lengkap menerangkan hal ihwal sosiologi, sejarah, ekonomi, ilmu dan pengetahuan. Ia telah menjelaskan terbentuk dan lenyapnya negara-negara dengan teori sejarah.

Ibnu Khaldun sangat meyakini sekali, bahwa pada dasarnya negera-negara berdiri bergantung pada generasi pertama (pendiri negara) yang memiliki tekad dan kekuatan untuk mendirikan negara. Lalu, disusul oleh generasi ke dua yang menikmati kestabilan dan kemakmuran yang ditinggalkan generasi pertama. Kemudian, akan datang generasi ke tiga yang tumbuh menuju ketenangan, kesenangan, dan terbujuk oleh materi sehingga sedikit demi sedikit bangunan-bangunan spiritual melemah dan negara itu pun hancur, baik akibat kelemahan internal maupun karena serangan musuh-musuh yang kuat dari luar yang selalu mengawasi kelemahannya.

ADA beberapa catatan penting dari sini yang dapat kita ambil bahan pelajaran. Bahwa Ibnu Khaldun menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan tidak meremehkan akan sebuah sejarah. Ia adalah seorang peneliti yang tak kenal lelah dengan dasar ilmu dan pengetahuan yang luas. Ia selalu memperhatikan akan komunitas-komunitas masyarakat. Selain seorang pejabat penting, ia pun seorang penulis yang produktif. Ia menghargai akan tulisan-tulisannya yang telah ia buat. Bahkan ketidaksempurnaan dalam tulisannya ia lengkapi dan perbaharui dengan memerlukan waktu dan kesabaran. Sehingga karyanya benar-benar berkualitas, yang di adaptasi oleh situasi dan kondisi.

Karena pemikiran-pemikirannya yang briliyan Ibnu Khaldun dipandang sebagai peletak dasar ilmu-ilmu sosial dan politik Islam. Dasar pendidikan Alquran yang diterapkan oleh ayahnya menjadikan Ibnu Khaldun mengerti tentang Islam, dan giat mencari ilmu selain ilmu-ilmu keislaman. Sebagai Muslim dan hafidz Alquran, ia menjunjung tinggi akan kehebatan Alquran. Sebagaimana dikatakan olehnya, “Ketahuilah bahwa pendidikan Alquran termasuk syiar agama yang diterima oleh umat Islam di seluruh dunia Islam. Oleh kerena itu pendidikan Alquran dapat meresap ke dalam hati dan memperkuat iman. Dan pengajaran Alquran pun patut diutamakan sebelum mengembangkan ilmu-ilmu yang lain.”

Jadi, nilai-nilai spiritual sangat di utamakan sekali dalam kajiannya, disamping mengkaji ilmu-ilmu lainnya. Kehancuran suatu negara, masyarakat, atau pun secara individu dapat disebabkan oleh lemahnya nilai-nilai spritual. Pendidikan agama sangatlah penting sekali sebagai dasar untuk menjadikan insan yang beriman dan bertakwa untuk kemaslahatan umat. Itulah kunci keberhasilan Ibnu Khaldun, ia wafat di Kairo Mesir pada saat bulan suci Ramadan tepatnya pada tanggal 25 Ramadan 808 H./19 Maret 1406 M.






Selengkapnya...

Silaturahmi Box

03.35 Diposting oleh stei iqra annisa pekanbaru

Assalamualaikum, Silaturahmi Box merupakan forum silaturahmi Dosen,Mahasiswa, dan Alumni STEI IQRA ANNISA, silakan tinggalkan komentar, salam-salam, pesan dan kesan anda terhadap STEI IQRA ANNISA



ShoutMix chat widget

Selengkapnya...

Manajemen Sumber Daya Insani

20.46 Diposting oleh stei iqra annisa pekanbaru

Ditulis oleh : Sofyan Sulaiman (Mahasiswa STEI Iqra An-Nisa)

Manajemen sumber daya manusia, disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya(tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. Sedangkan manajemen sumber daya manusia dalam Islam didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia - bukan mesin - dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis.
Adapun manajemen sumber daya berbasis insani, menjadikan spritualitas sebagai unsur vital dan tidak terpisahkan dari tempat kerja.

Ada dua sasaran manajemen sumber daya manusia yang berbasiskan spritualitas. Pertama, pembangunan diri (self) individu yang integral. Kedua, penguatan perusahaan atau institusi sehingga berdaya saing tinggi. Semakin diyakini keterlibatan self yang menyeluruh di tempat kerja membawa dampak besar bagi kinerja individu. Terbentuknya self management dan persolan responbility pada level individu pegawai adalah dua dari sekian dampak spitualitas manajemen yang terkait dengan peningkatan kinerja. Jika tercipta sinergi dari interaksi individu-individu semacam itu, pengaruhnya akan sangat besar terhadap kinerja sebuah institusi.
Jadi sikap atau mental mental yang spiritual atau muraqabatullah akan memberikan dampak yang dahsyat bagi kinerja para karyawan dan tentu saja bagi institusi tersebut.



MANAJEMEN SUMBER DAYA INSANI


1.1 Mekanisme Pengankatan Pegawai
Islam mendorong ummatnya untuk memilih calon pegawai berdasarkan pengetahuan, pengalaman dan kemampuan teknis yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan firman Allah :
“salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".(Al-Qashas : 26)
Pemahaman kekuatan disini bisa berbeda sesuai dengan perbedaan jenis pekerjaan, kewajiban dan tanggung jawab yang dipikulnya. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Defenisi kekuatan berbeda berdasarkan ruang yang melingkupinya. Kekuatan dalam medan perang bisa diartikan sebagai keberanian nyali untuk berperang, pengalaman perang dan kekuatan taktik atau strategi perang karena perang adalah taktik dan strategi, serta kemampuan untuk melakukan bermacam pembunuhan. Kekuatan dalam sistem peradilan dikembalikan pada pengetahuan terkait dengan keadilan yang ditunjukkan Al-Quran dan Hadits, serta kemampuan untuk menerapkan berbagai hukum.”
Amanah merupakan faktor penting untuk menentukan kepatutan dan kelayakan seorang calon pegawai. Hal ini bisa diartikan dengan melaksanakan segala kewajiban sesuai dengan ketentuan Allah dan takut terhadap aturan-Nya.
Dalam Islam, porsesi pengangkatan pegawai harus berdasarkan kepatutan dan kelayakan calon atas pekerjaan yang akan di jalaninya. Ketika pilihan pengangkatan jatuh pada orang yang disinyalir memiliki kemampuan, padahal masih terdapat orang yang lebih patut, layak dan lebih baik darinya (dari golongan orang-orang terdahulu), maka proses pengangkatan ini bertentangan dengan syariat Islam.
Dalam pengankatan pegawai tidak dibenarkan jika hanya berdasarkan unsur-unsur kecintaan atau kekerabatan. Sebagaimana sikap Umar bin Khattab tidak mau mengangkat anaknya Abdullah bin Umar.

1.2 Mekanisme Kepantasan dan Kelayakan

1. Pembagian Aktivitas kerja dan Urgensinya
Ketika ingin mengankat seorang pejabat, Khalifah Umar r.a. senantiasa menyediakan waktu untuk menentukan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang harus diemban oleh seorang pejabat. Selain itu, khalifah juga menentukan wewenang atau pun tanggung jawab terkai dengan jabatan yang akan diberikan. Setelah itu, khalifah akan memberikan tanda tangan dan stempel, serta disaksikan oleh beberapa sahabat Anshar dan Muhajirin.
Sebelum para pejabat berangkat ke Madinah, kaum muslimin berkumpul di dalam masjid. Kemudian, Khalifah membacakan wewenang dan tanggung jawab yang harus dipikul pegawai tersebut, dan disaksikan oleh kaum muslimin. Hal ini dimaksudkan agar para pegawai mengetahui job disciption secara jelas, serta memahami batasan wewenang dan tanggung jawab mereka. Selain itu, jika terjadi tindak penyimpangan, kaum muslimin yang menjadi saksi bisa memberikan tindak koreksi.
Ibnu Taimiyah mengatakan, “Yang terpenting dalam persoalan ini (pengangkatan pegawai) adalah mengetahui yang paling pantas dan paling layak. Hal ini bisa dilakukan dengan mengetahui wilayah dan jalan yang dimaksudkan untuk menuju kearah sana. Jika engkau telah mengetahui maksud dan media (fasilitas) untuk mencapainya, maka sempurnalah urusan ini.”
Untuk mengetahui yang patut dan layak menduduki sebuah jabatan, harus ditentukan maksud dan tujuan dari adanya jabatan tersebut. Kemudian, dipikirkan bagaimana caranya (menggunakan media, fasilitas) untuk menyempurnakan tujuan itu. Hal ini bisa dilakukan dengan membuat program-porgram atau langkah strategis untuk meraihnya. Dengan demikian, diharapkan bisa menemukan sosok yang patut dan layak untuk mengemban tanggung jawab yang telah di tentukan. Mengetahui wewenang dan tanggung jawab sebuah pekerjaan adalah persoalan pokok (krusial) untuk menemukan calon pengawai.
2. Seleksi Ujian Calon Pegawai
Seleksi calon pegawai merupakan persoalan asasi dalam Islam. Hal ini setidaknya dicerminkan dari sikap dari Rasulullah ketika akan mengankat Muadz bin Jabal sebagai pejabat kehakiman. Rasulullah bertanya kepada Muadz, “Dengan apa engkau akan memutuskan persoalan hukum?” Muazd menjawab: “Dengan kitab Allah.” Rasulullah bertanya, “Jika Kamu tidak menemukannya?” Muadz menjawab: “Dengan sunnah Rasulullah.” Rasulullah bertanya lagi: “Jika engkau tidak menemukannya juga?” Muadz menjawab, “Aku akan berijtihad dengan pendapatku.” Rasulullah bersabda: “Alhamdulillah, Allah telah menolong utusan Rasulullah menjalankan agama sesuai dengan apa yang diridhai Allah dan Rasul-Nya.”
Khalifah Umar tidak akan mengutus seorang gubernur untuk suatu wilayah, kecuali khalifah telah mengujinya dengan mengajak diskusi. Diriwayatkan bahwa suatu ketika khalifah sedang duduk bercengkrama dengan Ka’ab bin Sur. Kemudian, datanglah seorang wanita mengadukan persoalan suaminya. Khalifah berkata kepada Ka’ab, “Putuskanlah persoalan di antara keduanya.” Khalifah kaget dan takjub terhadap keputusan yang ditetapkan Ka’ab, dan berkata, “Berangkatlah ke Bashrah untuk menjadi hakim di sana.” Sebelumnya Ka’ab tidak mengira bahwa dirinya akan dipilih menjadi hakim di Bashrah.

3. Pilihan Merupakan Hasil Seleksi Kolektif
Prosesi pemilihan calon pegawai dalam Islam, memiliki beberapa ketentuan yang bersifat mengikat. Proses ini diawali dengan menentukan tugas dan tanggung jawab pekerjaan secara terperinci. Kemudian, dilakukan seleksi terhadap beberapa calon pegawai yang berkompetisi. Penentuan pemilihan dilakukan oleh jamaah, karena pendapat dirasa lebih bertanggung jawab dari ada pendapat pribadi dalam menentukan orang yang lebih patut dan layak. Jika terjadi deadblock, dan terdapat persamaan bobot karakter di antara calon, maka dilakukan pengundian untuk menentukan pilihan salah satu di antara mereka.
Prosesi pemilihan calon pegawai yang dilakukan institusi/perusahaan dewasa ini merupakan pengembangan dan penyempurnaan prinsip-prinsip seleksi di awal perkembangan Islam. Calon pegawai diseleksi pengetahuan dan kemampuan teknisnya sesuai dengan beban dan tanggung jawab pekerjaannya. Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin senantiasa menerapkan prinsip untuk tidak membebankan tugas dan tanggung jawab kepada orang yang tidak mampu mengembannya.

1.3 Karyawan Kontrak
Sebelum diterapkan menjadi karyawan tetap, biasanya para karyawan menjalin kontrak tersebut selama rentang waktu enam bulan sampai dua tahun. Jika kontrak tersebut karyawan mampu menunjukkan kinerja dan kemampuan secara optimal dalam menjalankan tugas, maka ia bisa diputuskan untuk menjadi karyawan tetap. Namun, jika kinerjanya jelek dan tidak optimal, karyawan tersebut bisa dipecat.
Konsep ini pernah diljalankan pada masa Khalifah Umar r.a. Diriwajatkan bahwa Khalifa Umar r.a. berkata kepada pegawainya: “ Sesungguhnya aku memilihmu, untuk mengujimu. Jika engkau mampu menunjukkan kinerja yang optimal dan baik, maka akan aku tambahkan tanggung jawabmu. Namun, jika kinerja engkau jelek, akan aku memecatmu.”

1.4 Karyawan Tetap
Jika pegawai mampu menunjukkan kinerja yang optimal pada masa kontrak, selanjutnya akan dilakukan pengangkatan jabatan. Penentuan wewenang dan tanggung jawab yang harus diembannya.
Sebelum dikukuhkan sebagai pejabat, aset dan harta kekayaan yang dimiliki calon pegawai harus dihitung terlebih dahulu. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah proses audit atau pemeriksaan kekayaan yang dimiliki, jika terdapat penambahan, dikhawatirkan mereka akan mengeksploitasi dan melakukan komersialisasi jabatan untuk menumpuk kekayaan, sehingga mudah untuk mempertanggungjawabkannya.
Khalifah Umar r.a. selalu melakukan audit terhadap aset kekayaan para pegawainya untuk menghindari eksploitasi dan komersialisasi jabatan demi kepentingan pribadi (vested-interest). Apa yang telah dilakukan Khalifah Umar r.a. untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya, mencerminkan pemikiran manajemen yang dahsyat dan belum mampu dijangkau ilmu modern.

1.5 Mekanisme Penetapan Upah dalam Islam
Memenuhi upah para pegawai merupakan suatu keniscayaan, tidak boleh ditunda-tunda, dikurangi, atau tidak mendapatkan upahnya. Jika itu dilakukan maka merupakan suatu bentuk kezhaliman.
Didalam hadits qudsi diriwayatkan oleh Imam Buhkari dalam sahihnya disebutkan:
“Tiga orang yang Aku menjadi seteru mereka pada hari kiamat: Seseorang yang berjanji pada-Ku kemudian ia melanggarnya, seseorang yang menjual orang merdeka lalu ia memakan hasil penjualannya, dan seseorang yang memperkerjakan seorang buruh lalu sang buruh itu memenuhi pekerjaannya tetapi ia tidak memberikan upahnya kepadanya”
Dan dalam riwayat lain ditambahkan: “Tiga orang yang Aku menjadi seteru mereka :…dan siapa yang Aku menjadi seterunya maka pasti Aku memusuhinya”
1. Penetapan Upah Terlebih Dahulu
Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang mempekerjakan seorang pekerja, maka harus disebutkan upahnya.” Rasulullah memberikan petunjuk bahwa dengan memberikan informasi gaji yang akan di terima, diharapkan akan memberikan dorongan semangat bagi pekerja untuk memenuhi pekerjaan, dan memberikan rasa ketenangan. Mereka menjalankan tugas pekerjaan sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja dengan majikan.
2. Berikanlah Upah Buruh Sebelum Kering Keringatnya
Diriwayatkan dari Ibnu Majah Rasululullah saw bersabda : “Berikanlah upah seorang buruh sebelum mengering keringatnya”
Para ulama menjelaskan sebab dan hikmah statemen hadis tersebut. Karena upahnya adalah harga kerja badannya sedangkan ia telah menyegerakan pemberian jasanya. Jika ia telah menyegerakannya maka ia berhak mendapatkan upah dengan segera.
Ketentuan ini untuk menghilangkan keraguan pekerja atau kekhwatirannya bahwa upah mereka tidak akan dibayarkan, atau akan mengalami keterlambatan tanpa ada alasan yang dibenarkan. Namun demikian, umat Islam diberikan kebebasan untuk menentukan waktu pembayaran upah sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan majikan, atau sesuai kondisi.
Sesungguhnya seorang pekerja hanya berhak mendapatkan upahnya jika ia telah menunaikan pekerjaannya dengan semestinya dan sesuai dengan kesepakatan. Karena umat Islam terikat dengan syarat-syarat antar mereka. Kecuali, syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.
Upah yang dibayarkan kepada para pekerja, terkadang boleh dibayarkan berupa barang, bukan berupa uang tunai. Diriwayatkan Umar bin Khattab memberikan upah Gubernur Himsha, Iyadh bin Ghanam, berupa uang satu dinar, satu ekor domba, dan satu mud kurma setiap hari.
3. Dasar Penentuan Upah
Dasar penentuan upah harus diperhatikan dua hal:
Pertama : Nilai kerja itu sendiri, karena tidan mungkin disamakan antara orang yang pandai dengan orang yang bodoh, orang yang tekun dengan orang yang lalai, orang yang spesialis dengan orang yang bukan spesialis, karena menyamakan dua orang yang berbeda adalah suatu bentuk kezhaliman.
Allah berfiman :
“Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (Az-Zumar: 9)
“Dan masing-masing orang memperoleh derajat-derajat (seimbang) dengan apa yang dikerjakannya. dan Tuhanmu tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.” (Al-An’am : 132)
Untuk itu, upah yang dibayarkan kepada masing-masing pegawai bisa berbeda berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang dipikulnya.
Kedua: Kebutuhan pekerja, karena ada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia yang harus dipenuhi, baik berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, transportasi, pendidikan anak, maupun segala sesuatu yang diprlukan sesuai dengan kondisinya, untuk orang tersebut dan untuk orang yang menjadi tanggungannya. Artinya kecukupan bukan merupakan sesuatu yang statis dan bukan pula satu bentuk bagi semua orang, tetapi bagi setiap orang sesuai dengan kondisinya masing-masing. Abu Bakar berkata, “Tentukanlah untukku penghidupan seperti penghidupan seorang dari kalangan pertengahan orang-orang Quraisy, bukan yang tertinggi dan bukan pula yang terendah dari mereka.”
Diriwayatkan dari Abu Daud bahwa Nabi Muhammad saw. membedakan di kalangan kaum muslimin dalam soal tujangan karena perbedaan kebutuhan dan tanggung jawab mereka. Dari ‘Auf bin Malik; bahwa Rasulullah saw. jika datang kepadanya harta fai’ maka beliau membagikannya pada hari itu juga. Beliau memberi kepada orang yang berkeluarga dua bagian dan orang yang bujangan satu bagian. ‘Auf berkata, “Maka kami dipanggil – dan aku dipanggil sebelum ‘Ammar – lalu aku dipanggil. Kemudian bagianku kepadaku dan bagian istriku. Kemudian, ‘Amar bin Yasir di panggil sesudahku lalu beliau memberikan kepadanya satu bagian.”

1.6 Solidaritas Sosial
Dalam Islam, istilah solidaritas sosial (at-takaful al-ijtima’i) memiliki hubungan yang erat dengan upah atau gaji. Seorang muslim yang mampu berkerja, akan diberikan upah sesuai dengan kinerja atau tanggung jawab pekerjaan yang diembannya. Adapun ketika mereka sudah tidak mampu lagi bekerja, negara memiliki tangguang jawab untuk memenuhi kebutuhan mereka beserta anggota keluarganya. Tanggung jawab pemenuhan kebutuhan ini menjadi kewajiban dan beban pemerintah dari keuangan negara.
Diriwayatkan dari Rasulullah, beliau bersabda, “Barang siapa meninggalkan harta, maka untuk ahli warisnya, dan barang siapa yang meninggalkan keturunan yang lemah maka datanglah kedapaku, aku akan menanggungya.” Dengan demikian, negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi segala kebutuhan hidup rakyatnya, guna menjalankan konsep solidaritas sosial.
Penerapan konsep solidaritas sosial bisa dilihat dari apa yang pernah dilakukan Khalifah Umar r.a. terhadap orang tua renta yang datang meminta-minta kepada Khalifah. Khalifah menghampirinya dan menepuk-nepuk bahunya seraya berkata, “Anda ahli kitab dari mana?” Orang tua itu menjawab, “Yahudi.” Umar r.a. berkata, “Apa yang mendorong engkau datang kepadaku?” Orang tua itu berkata, “Saya ingin melaporkan kebutuhan saya, tentang usia saya dan pembayaran jizyah,” Khalifah Umar r.a. memegang tangan orang tua tersebut dan menuntunnya menuju Baitul Mal, dan berkata: “Lihatlah orang ini dan semisalnya. Demi Allah, aku berlaku tidak adil, jika aku memakan kerentaanya, kemudian menghinakannya di saat usia senja. Sesungguhnya, zakat diberikan kepada kaum fakir dan miskin, dan ia adalah orang miskin ahli kitab.” Kemudian khalifah membebaskan kewajiban pembayaran jizyah orang tua tersebut.
Untuk mendanai jaminan sosial, dalam Islam ada berbagai sumber yang disebutkan oleh Al-Quran dan Sunnah yang juga diaplikasikan oleh para khalifah. Di antra sumber-sumber tersebut adalah:
1. Zakat
Sumber dana yang membiayai jaminan penghidupan ini, yang pertama adalah zakat yang wajib. Zakat diwajibkan Allah atas harta orang-orang yang kaya, yang hartanya mencapai nishab dan haul atau masa panen.
Firman Allah :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”
2. Waqaf
Di antara yang sangat di anjurkan Islam adalah shadaqah jariyah yang pahalanyaa tetap mengallir setelah kematian.
Rasululullah bersabda, “Jika manusia meniggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal; shadaqah jariyah, ilmu yang bermamfaat, atau anak yang shaleh mendoakannya.” (H.R. Muslim dari Abu Hurairah)
3. Infaq
Dalam menetapkan jaminan sosial Islam tidak cukup hanya sebatas undang-undang yang mengharuskan dan hak-hak wajib yang ditunaikan. Islam mendidik seorang muslim untuk berkorban meskipun tidak diminta dan berinfaq meskipun tidak diwajibkan atasnya.
4. Sumber-sumber negara lainnya.
Sumber negara Islam sangat luas untuk memenuhi kebutuhan jaminan sosial, seperti seperlima ghanimah, fai’ dan kharaj.
Selain itu dana yang di peroleh negara dari sumber daya alam seperti minyak, tambang, tanah pertanian, dan sebagainya.

1.7 Pengembangan Kompetensi Sosial
Islam memandang bahwa ilmu merupakan dasar penentuan martabat dan derajat seseorang dalam kehidupan. Allah memerintahkan kepad Rasul-Nya untuk meminta tambahan ilmu. Dengan bertambah ilmu, akan meningkatkan pengetahuan seorang muslim terhadap berbagai dimensi pengetahuan seorang muslim terhadap dimensi kehidupan, baik itu urusan dunia maupun akhirat.
Pelatihan (training) dalam segala bidang pekerjaan merupakan bentuk ilmu untuk meningkatkan kinerja, dimana Islam mendorong umatnya untuk bersungguh-sungguh dan memuliakan pekerjaan. Rasulullah bersabda, “Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan oleh seseorang daripada apa yang ia makan dari pekerjaan tangganya. Sesungguhnya Nabi Allah Dawud a.s. memakan dari hasil kerja tangannya.”
Islam mendorong untuk melakukam pelatihan terhadap para karyawan dengan tujuan mengembangkan kemampuan kompetensi dan kemampuan teknis karyawan dalam menunaikan tanggug jawab pekerjaannya. Rasulullah memberikan pelatihan terhadap orang yang dianggkat untuk mengurusi persoalan kaum muslimin, dan membekalinya dengan nasihat-nasihat dan beberapa petunjuk.

1.8 Hubungan Kemanusiaan dalam Islam
Hubungan antar karyawan dalam sebuah organisasi merupakan aspek penting yantuk memenuhi kebutuhan mereka bersifat non-materi. Jika kebutuhan spiritual ini dapat terpenuhi, akan mendorong dan memotivasi pegawai untuk bekerja lebih optimal. Mereka melakukan itu semua dengan penuh keikhlasan dan semangat saling membantu sama lain.
Sebagai langkah awal untuk memenuhi kebutuhan ini adalah menciptakan perasaan aman dan tenang bagi pegawai dalam menjalankan pekerjaan. Adanya peningkatan ketenangan jiwa dan berkontibusi dalam merealisasikan tujuan, masing-masing pegawai akan merasa bahwa tanggungjawab perusahaan berada di pundak mereka, dan bergntaung pada upaya dan kesungguhan mereka dalam menunaikan kerja, serta menunjukkan kinerja secara optimal denga segala potensi yang dimilikinya dan tetap menjaga kemuliaan di antara manusia.
Pemikiran manajemen modern mengakui adanya hubungan kamanusiaan dalam proses produksi pada awal abad ke-20, di mana manusia merpakan salah satu faktor produksi. Akan tetapi, tidak mengindahkan sisi kejiwaan mereka. Manusia tidak diposisikan layaknya manusia yang memiliki kemuliaan dan kehormatan, ia hanya bersifat materi sama halnya dengan faktor produksi lainnya.
Berbeda dengan pandangan Islam terhadap manusia. Manusia dipandang sebagai makhluk mulia yang yang memiliki kehormatan dan berbeda dengan makhluk lainnya. Islam mendorong umatnya untuk memperlakukan manusia dengan baik, membina hubungan dengan semangat kekeluargaan dan saling tolong menolong. Allah berfirman: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketakwan, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggran” (Al-Maidah:2)

1.9 Konsep Hubungan Manusia
1. Merasakan Ketenangan dan Ketenraman
Sebagai pegawai baru yang mulai masuk dunia kerja, biasyanya mereka merasakan kekhawatiran dan ketakutan (canggung). Terdapat perasaan takut berbuat kesalahan dan menjadi bahan pembicaraan karyawan lama dan juga para atasan. Mereka membutuhkan bimbingan dengan penuh kasih saying, sehingga mereka bisa melalui hari-hari sulitnya dan bisa merasakan bahwa dia adalah bagian dari karyawan secara utuh.
Rasulullah bersabda: “Barang siapa tidak memberikan kasih saying kepada manusia, maka Allah tidak akan memberinya kasih saying-Nya.”
Rasulullah mendorong umatnya untuk saling membantu, tolong menolong, dan mengembangkan semangat persaudaraan di antara kaum muslimin. Beliau bersabda: “Seseorang yang berjalan bersama saudaranya untuk memenuhi kebutuhan, lebih utama dari pada beriktikaf di masjidku selama dua bulan.”

2. Merasa Sebagai Bagian dari Organisasi
Sesama muslim layaknya seperti bangunan yang saling meguatkan satu sama lain. Pegawai muslim, akidah yang dimilikinya akan mendororngnya untuk menjauhi sikap sombong, bertindak zhalim, hasad dan bangga diri.
Rasulullah berasabda: “Wahai manusia, sesungguhnya Tuhan kalian adalah satu, bapak kalian adalah satu, kalian semua adalah keturunan Adam a.s., dan Adam dari tanah. Sesungguhnya, orang yang paling mulia di antar kalian adalah orang yang paling bertakwa. Tidak ada keutamaan orang arab atas orang ‘ajam, orang kulit merah atas orang berkulit putih, kecuali tingkat ketakwaannya.”
Hadits ini memberikan petunjuk prinsip persamaan di antara umat manusia, dan agama mendorong umatnya untuk membangu persaudaraan pegawai.

3. Mengakui Kinerja dan Memberikan Tindak Korektif
Islam mendorong umatnya untuk memberikan semangat dan motivasi bagi pegawai dalam menjalankan tugas mereka. Kinerja dan upaya mereka harus diakui, dan mereka harus dimuliakan jika memang bekerja dengan baik. Pegawai yang menunukkan kinerja baik, bisa diberikan bonus ataupun insentif guna menghargai dan memuliakan prestasi yang telah di capainya. Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a. memberikan wasiat kepada pegawainya, “Janganlah engkau posisikan sama antara orang yang berbuat baik dan yang berbuat jelek, karena hal itu akan mendorong orang yang berbuat baik untuk senang dengan kebaikan, dan sebagai pembelajaran bagi orang yang berbuat jelek.”
Rasulullah juga memberikan pembelajaran bahwa pejabat dan pegawai harus senantiasa di pantau di koreksi, mereka harus di tunjuk kesalahan yang mungkin mereka lakukan. Akan tetapi cara mengingatkannya harus bijaksana. Seperti pada kasi Iyadh bin Ghanam, pejabat Khalifah Umar r.a. Suatu ketika Iyadh melakukan kesalahan, kemudian ditegur secara keras oleh Hisyam bin Hakin di depan orang banyak, sehingga Iyadh marah. Perseteruan ini reda beberapa malam, kemudian Hisyam mendatangi Iyadh dan meminta maaf. Hisyam berkata kepada Iyadh apakah engkau tidak mendengar bahwa Rasulullah pernah bersabda: “sesungguhnya orang yang akan menerima siksa paling pedih adalah orang yang paling pedih menyiksa orang di dunia.” Iyadh berkata : “Aku mendengara apa yang engkau dengar, dan melihat apa yang engkau lihat, apakah engkau tidak mendengar Rasulullah pernah bersabda: “Barang siapa yang ingin memberikan nasihat kepada penguasa, maka janganlah di perlihatkan secara jelas….”

4. Keyakinan Terhadap Tujuan Dan Tanggung Jawab.
Seorang pegawai mengetahui tujuan dan tanggung jawab pekerjaan yang dilakukannya, mengetahui hubungannya dengan pegawai lain, adalah orang yang terbuka hatinya dan lapang jiwanya.
Islam mendorong untuk bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajiban, serta memotivasi mereka guna menunjukkan kinerja yang optimal, dan saling berkompetensi dalam kebaikan. Dengan demikian masing-masing pribadi muslim memiliki beban tanggung jawab yang harus dipikulnya. Rasulullah pernah mendelegasikan kepemimpinan perang pembukaan kota Syam kepada Usamah bin Zaid, padahal umurnya tidak lebih dari 18 tahun. Dorongan dari Rasulullah dapat dijadikan sebagai motivasi untuk memikul tanggung jawab dan melaksanakan sebagai mana mestinya.

5. Terhindar dari Tindak Kezhaliman
Rasulullah mendorong untuk berlaku adil terhadap orang-orang yang terzhalimi, dan tetap menjaga kehormatan dan kemuliaan mereka, serta terbebas dari kezhaliman. Khalifah Umar r.a. juga mencontohkan, dia berkata: “Jika ada pegawaiku yang melakukan kezhaliman, dan kezhaliman itu telah sampai kepadaku, namun aku tidak mengubahnya, maka aku telah melakukan kezhaliman terhadapnya.

PENUTUP
Manajemen sumber daya insani didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia - bukan mesin - dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis dan menjadikan nilai spritualitas sebagai unsure vital.
Manajemen sumber daya insani konsen terhadap pengatruan aktivitas dasn hubungan antara karyawan. Mereka di harapkan mampu menunjukkan kerja yang optimal.
Kegiatan manajemen sumber daya insani adalah seputar penentuan aktivitas karyawan, seleksi calon karyawan, pelatihan dan pengembangan karyawan serta semua aktivitas lain yang terkait dengan awal masuk karyawan hingga pensiun.



Selengkapnya...